jump to navigation

Tauhid Januari 3, 2008

Posted by makkawaru in Religi.
trackback

                                

Manusia secara akal teoritis memahami hakikat maujud-maujud sebagai suatu hakikat yang berpijak pada landasan penciptaan. Yakni maujud-maujud beserta fenomena-fenomena yang ada bersumber dari suatu mabda yang wujudnya adalah wajib dan daruri. Wujud yang  berdiri sendiri, dzatnya adalah kaya  tanpa dicampuri kekurangan sedikitpun (murni kaya), dan saluruh maujud-maujud selainnya adalah faqir dihadapannya, bahkan eksistensi mereka semua adalah faqir itu sendiri.  Wujud yang maha kaya dan maha sempurna tersebut dalam istilah theologi dan filsafat disebut wajibul-wujud, dan dalam istilah syari’ah islam dikenal dengan nama Allah Swt.

Untuk membuktikan keberadaan eksistensi wajibul-wujud, dalam tulisan ini kami cukup bawakan satu argumen teologis dan filosofis yang dikenal dengan argumen “Imkan dan Wujub”, sebab tujuan tulisan ini bukan pada dimensi pembuktian eksistensi-Nya, tapi lebih mengacuh pada dimensi tauhid wajibul-wujud.

Argumen “Imkan dan Wujub” ini bersandar pada empat mukaddimah:

  1. Tidak ada satupun “wujud mumkin” (possible existence) secara dzat adalah daruri. Yakni ketika akal mengkonsepsi quiditasnya, maka akal melihat hubungannya terhadap “ wujud dan adam” (ada dan tidak ada) adalah sama, dan tanpa keberadaan sebab ia tidak akan sampai pada kedarurian.
  2. Tidak  satupun maujud dapat mengada tanpa sampai pada sipat kedarurian. Yakni sebelum semua pintu dan jalan ketiadaan tidak tertutup, suatu wujud mumkin niscaya tak dapat mengada, dengan istilah filsafatnya “Assyaiu maa lam yajib lam yujad” (sesuatu selama ia belum wajib, ia tak akan mengada). Dengan kata lain wujud yang  secara dzat  wajib wujud, dengan sendirinya adalah daruri, dan mumkin wujud yakni maujud yang hanya dapat mengada jika suatu sebab mewajibkan dia maujud serta maujudnya telah mencapai batas kedarurian (yakni semua kemungkinan “ketiadaan” sudah tertutup).
  3. Maujud yang bukan secara dzat memiliki sipat daruri, maka ia harus mendapatkan sipat daruri dari maujud lain. Yakni sebab sempurna menjadikan wujud akibat, dimana wujud akibat ini adalah “daruri bil-ghair”(daruri karena wujud lain).
  4. Daur dan tasalsul dalam sebab akibat adalah mustahil.

Dari empat mukaddimah di atas dapat dihasilkan suatu rumusan argumen tentang keniscayaan eksistensi wajibul-wujud sebagai berikut: Maujud-maujud alam semesta semuanya mengada dengan sipat “daruri bil-ghair”, sebab semuanya adalah wujud mumkin yang secara dzat tidak memiliki sipat daruri. Dari sisi lain tidak ada sesuatu dapat mengada tanpa sipat daruri, sebab itu untuk mengada ia harus mendapatkan kedarurian dengan perantara suatu “sebab” yang mewajibkan ia ada  (yakni maujud mumkin memiliki kedarurian karena lainnya).

Sekarang : Jika diasumsikan bahwa mereka (maujud-maujud mumkin) mendapatkan kedarurian dengan perantaraan satu sama lain dengan jalan sebab akibat, misalnya A menyebabkan B, B menyebabkan C, C menyebabkan D, dan D menyebabkan A  (A-B-C-D-A), maka bentuk ini melazimkan daur dalam sebab akibat. Dan jika diasumsikan silsilah sebab akibat ini sampai tak terbatas, misalnya A akibat dari B, B akibat dari C, C akibat dari D, D akibat dari E , E akibat dari F, dan seterusnya  sampai tak terbatas (—F-E-D-C-B-A), maka bentuk ini melazimkan tasalsul dalam kausalitas, dan kedua bentuk tersebut (daur dan tasalsul) adalah batil. Natijah dan kongklusi rumusan ini yakni harus diterima didalam silsilah kausalitas terdapat  suatu wujud yang dengan sendirinya adalah daruri (daruri secara dzat), yakni “wajibul-wujud bi-dzat” (wajibul-wujud secara dzat, bukan wajib karena yang lain).

Makna dan Pengertian Tauhid

Tauhid memiliki istilah-istilah yang berbeda dalam ilmu filsafat, kalam dan irfan, dan pembahasan ini tidak menyentuh masalah tauhid irfan, dimana tauhid irfan tidak hanya membatasi keesaan wujud wajib melainkan membatasi keesaan wujud, yakni tidak ada maujud kecuali wujud Allah (Laa wujuda illa Allah). Oleh sebab itu dari sisi pandangan dunia tauhid, antara pandangan  irfan dengan pandangan filsafat dan kalam mempunyai perbedaan yang cukup kompleks.  Adapun perbedaan antara filsafat dengan kalam dalam masalah rumusan tauhid tidak begitu jauh, sebab kebanyakan filosof islam disamping mendisiplinkan diri dalam filsafat islam khususnya, juga untuk menguatkan sendi-sendi aqidah islam dan membelanya, mereka memasuki pembahasan kalam islam dengan argumen dan burhan filsafat. Dan hasilnya sampai masa sekarang ini, argumen dan burhan dalam menetapkan eksistensi wajibul-wujud dan keEsaan-Nya sangat dipenuhi dengan argumen dan burhan filsafat dari filosof muslim seperti; Al-Farabi, Ibnu Sina,  Suhrawardi, Khoji Nasiruddin Thusi, Mulla Sadra, Allamah Thaba-thabai, dan lain-lain.

Diantara istilah-istilah tauhid yang terdapat dalam filsafat dan kalam, serta menjadi rumusan akidah yang kokoh bagi kaum muslimin dimasa sekarang ini sehingga tidak goyah dari berbagai kritik-kritik filosofis dari kaum filosof materialisme yaitu:

  1. Tauhid dalam wajibul-wujud (Necessary Being), yakni tidak ada satupun maujud selain dzat suci Tuhan sebagai wajibul-wujud secara dzat.
  2. Tauhid bermakna Tuhan tidak tersusun dari bagian-bagian atau Tuhan tidak memiliki rangkapan, dan tauhid dalam makna ini mempunyai tiga jenis cabang:

-          Tidak tersusun dari bagian-bagian secara aktual

-          Tidak tersusun dari bagian-bagian secara potensi

-          Tidak tersusun dari quiditas dan eksistensi

  1. Tauhid bermakna penegasian berbedanya sipat dengan dzat dalam misdaq, yakni sipat yang dinisbahkan pada Tuhan tidak seperti sipat-sipat materi yang secara aksiden berada dalam dzat wujud materi (menambah dzat wujud materi).
  2. Tauhid dalam af’al (penciptaan dan pengaturan)

Insya Allah keempat macam tinjauan tauhid yang disebutkan di atas akan dibahas dan diuraikan secara jelas dan rinci berikut ini :

1.      Tauhid Wajibul-wujud

Meng-esakan Tuhan dalam realitas eksistensi sebagai satunya-satunya wajibul-wujud, merupakan pilar pemisah diantara agama-agama yang ada. Dan untuk memahami secara benar konsepsi suatu agama harus dimulai dari sudut tinjauan agama tersebut terhadap dzat suci Tuhan, apakah menurut  agama itu Tuhan adalah Esa? Ataukah menurut ia Tuhan tidak Esa, tapi ia menganut konsep dualisme atau politeisme. Agama islam dalam hal ini merupakan pimpinan agama tauhid (monoteisme), sebab didalam agama ini pemikiran tauhid sangat mengkristal dan merupakan prinsip pertama dan utama dalam agama tersebut, serta untuk menjadi muslim (pengikut agama islam) haruslah terlebih dahulu meyakini secara argumentativ konsepsi tauhid yang ada dalam pandangan dunia agama ini.

Untuk membuktikan ke-esaan wajibul-wujud dapat digunakan argumen shiddiqin, suatu argumen filosofis yang dicetuskan oleh Mulla Shadra dalam pembuktian eksistensi Tuhan.

Dengan bantuan argumen shiddiqin, tauhid wajibul-wujud dapat dibuktikan sebagai berikut: Wujud (wujud dalam konsep filsafat Mulla Shadra bukan hanya realitas akal, tetapi juga realitas di luar akal) mempunyai satu tingkatan  yang mana tidak ada lagi kemungkinan lebih sempurna dari itu  (konsep gradasi wujud), yakni kesempurnaannya tak terbatas dan tak terhingga. Dan wujud yang demikian ini tidak dapat menerima kejamakan, sebab sipat jamak melazimkan kekurangan, sedangkan wujud tersebut memiliki kesempurnaan yang tak terhingga. Mukaddimah ini sebagaimana disebutkan berhubungan dengan argumen shiddiqin.

Mukaddimah berikutnya: Jika diasumsikan wujud tersebut  adalah  jamak, maka akan melazimkan bahwa masing-masing dari wujud tersebut mempunyai kesempurnaan ril yang mana lainnya tidak memilikinya, yakni masing-masing wujud tersebut mempunyai kesempurnaan terbatas, padahal kesempurnaannya harus tak terbatas sesuai dengan mukaddimah pertama. Dari dua mukaddimah di atas dapat ditarik suatu konklusi bahwa wujud yang tingkatannya paling sempurna, dimana tidak ada lagi kemungkinan yang lebih sempurna darinya (dan wujud demikian ini sesuai burhan shiddiqin adalah wajib al-wujud) terbatas hanya satu wujud dan tidak mungkin jamak (tauhid wajibul-wujud).

Rumusan lain dalam membuktikan tauhid wajibul-wujud yang serupa di atas tapi dengan sedikit perbedaan serta rincian sebagi berikut: Mukaddimah mendasar dalil ini bahwa dzat wajibul-wujud tidak terbatas dan memiliki kesempurnaan mutlak, dan tak sedikitpun keterbatasan padanya dapat dipersefsi dan dikonsepsi; sebab wajibul-wujud meniscayakan bahwa dzatnya tidak mempunyai sedikitpun kekurangan dari kesempurnaan; sebab kurang sempurna sama dengan butuh, sedangkan butuh tidak sesuai dengan dzat wajibul-wujud.

Sekarang jika diasumsikan dua Tuhan (wajibul-wujud), maka melazimkan keduanya harus  berbeda; sebab dengan menegasikan semua bentuk perbedaan, maka juga menegasikan asumsi dua wajibul-wujud. Selanjutnya hanya dua kemungkinan yang ada: Kemungkinan pertama adalah salah satu dari dua Tuhan yang diasumsikan memiliki kesempurnaan mutlak dan tidak terbatas, sedangkan satu lainnya tidak sempurna, terbatas, dan memiliki kekurangan dari kesempurnaan yang dimiliki Tuhan pertama. Dalam bentuk kemungkinan ini adalah jelas bahwa Tuhan hakiki adalah yang pertama, sedangkan yang kedua disebabkan memiliki kekurangan dan keterbatasan maka ia tidak mungkin sebagai Tuhan. Oleh sebab itu kemungkinan pertama menunjukkan Tuhan tidak mungkin jamak, sebab asumsi dua Tuhan dalam kemungkinan tersebut adalah batil dan malah membenarkan Tuhan hanya satu.

Adapun kemungkinan kedua adalah masing-masing kedua Tuhan yang diasumsikan memiliki kesempurnaan yang tidak dimiliki oleh yang lainnya, dalam konteks ini maka tidak ada satupun diantara keduanya adalah Tuhan; sebab berasaskan kemungkinan kedua ini, dua Tuhan yang diasumsikan masing-masing terangkap dengan “ada dan tidak ada” ( yakni memiliki kesempurnaan dan tidak memiliki kesempurnaan lainnya), sedangkan dzat Tuhan harus suci dari berbagai bentuk rangkapan (sebagaimana akan dibuktikan nantinya).

Dari uraian tersebut di atas dapat dilihat bahwa asumsi wajibul-wujud jamak dalam bentuk pertama berakhir pada tauhid, sedangkan bentuk yang  kedua berakhir pada kemustahilan

( mustahil dzat Tuhan punya rangkapan). Oleh sebab itu dzat wajibul-wujud hanya satu dan mustahil jamak (tauhid).

2.      Tauhid bermakna Tuhan tidak tersusun dari bagian-bagian

Tauhid dalam tinjauan ini terbagi atas tiga bahagian; pertama menafikan bagian-bagian secara  aktual dari dzat Tuhan, kedua menafikan bagian-bagian secara potensi dari-Nya, dan yang ketiga menafikan rangkapan mahiyyah dan wujud dari dzat wajibul-wujud.

Pertama: Menegasikan bagian-bagian secara aktual

Jika diasumsikan dzat suci Tuhan tersusun dari bagian-bagian secara aktual, akan terdapat beberapa   kemungkinan :

a.       Atau semua bagian-bagian diasumsikan wajibul-wujud, dan atau paling minimal sebagian diantaranya adalah mumkinul-wujud.

b.       Jika semuanya adalah wajibul-wujud, maka tidak satupun dari bagian-bagian itu butuh pada lainnya, dan ini bermakna wajibul-wujud adalah jamak, dan pandangan ini sebelumnya sudah dibatilkan.

c.       Dan jika diasumsikan masing-masing bagian butuh satu sama lainnya maka asumsi bahwa mereka adalah wajibul-wujud tidak sesuai.

d.       Dan jika diasumsikan salah satu bagiannya tidak butuh pada lainnya, dalam hal ini wajibul-wujud adalah maujud yang tidak butuh tersebut, dan komposisi yang diasumsikan sebagai suatu komposisi hakiki yang terdiri dari bagian-bagian hakiki tidak punya realitas, sebab setiap susunan hakiki butuh pada setiap bagian-bagiannya, dan masing-masing bagian butuh satu sama lainnya dalam membentuk totalitas.

e.       Dan jika diasumsikan sebagian dari bagian-bagian itu adalah mumkinul-wujud, harus bagian yang diasumsikan mumkinul-wujud tersebut adalah akibat, sebab itu jika diasumsikan bahwa akibat itu adalah bagian lain,  niscaya bagian lainnya dari itu adalah wajibul-wujud dan mempunyai wujud mandiri (tidak butuh pada lainnya), dan natijahnya asumsi komposisi hakiki diantara mereka adalah tidak benar.

f.        Dan jika diasumsikan bagian mumkinul-wujud itu adalah akibat dari wajibul-wujud yang lain, kondisi ini melazimkan kejamakan wajibul-wujud yang telah dibatilkan sebelumnya.

Oleh sebab itu  dari uraian di atas  diperoleh konklusi bahwa dzat wajibul-wujud mustahil terangkap dari bagian-bagian secara aktual, dan pandangan argumentativ ini membatilkan seluruh pandangan yang mengkonsepsi Tuhan dalam bentuk punya rangkapan, entah rangkapannya tiga (trinitas), empat, dan atau lebih banyak dari itu.

Kedua : Menegasikan bagian-bagian secara potensi, tempat dan zaman

Keberadaan bagian-bagian secara potensi pada suatu maujud adalah : Jika secara aktual dia (maujud) memiliki satu wujud yang tidak terpisah-pisahkan, dan tidak ada satupun dari bagian-bagian itu memisah secara tersendiri dan mempunyai batasan tertentu, tetapi akal memiliki kemampuan untuk mengurai dan memisahkan mereka satu sama lain secara sendiri-sendiri, dan ketika hal ini dilakukan akal, maka satu maujud itu berganti dengan beberapa maujud yang mana masing-masing dari mereka memiliki wujud sendiri dan batasan tertentu.

Nah, bagin-bagian secara potensi ini jika dapat dikumpulkan menjadi satu maujud, ini bermakna maujud tersebut tersusun dari bagian-bagian yang mempunyai rentang tempat ; panjang, lebar, dan volume (kedalaman), dan jika tidak dapat dikumpulkan tetapi masing-masing bagian akan muncul setelah berlalu bagian yang lain, ini bermakna ia memiliki rentang waktu. Dan kedua macam rentang tersebut hanya terdapat pada wujud jisim (benda materi).

Oleh sebab itu menegasikan bagian-bagian secara potensi dari Tuhan pada dasarnya menegasikan “jismiyyah” (kejisiman atau kematerian) dari dzat suci Tuhan, dan ini juga melazimkan penafian tempat dan waktu dari dzat-Nya.

Dan adapun argumen penafian atas bagian-bagian secara potensi dari dzat wajibul-wujud adalah: Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu maujud yang mempunyai bagian-bagian secara potensi, secara akal dapat menerima pembagian menjadi beberapa maujud lain, dan hasilnya berarti dapat menerima kelenyapan, padahal wujud wajib adalah daruri dan tidak menerima kemusnahan.

Oleh karena itu mustahil dzat wajibul wujud mempunyai bagian-bagian secara potensi, dan mustahil Ia berada pada tempat dan zaman, sebab itu semua merupakan kelaziman dari jisim yang merupkan paling rendahnya wujud serta paling terbatasnya wujud dari wujud-wujud mumkin.

Ketiga : Menegasikan bagian-bagian analitik

( Yakni Tuhan tidak tersusun dari quiditas dan eksistensi)

Para filosof ke-Tuhanan memiliki suatu pembahasan yang mereka beri nama; “Menegasikan mahiyyah dari wajibul-wujud”. Dan mereka berdalil dengan argumen-argumen sebagai berikut:

a.       Sisi mahiyyah adalah sisi tidak tercegah dari ada dan tidak ada, dan sisi semacam ini mustahil pada dzat suci Tuhan, sebab Tuhan dzat-Nya adalah daruri ada (sebab bukan mumkinul-wujud tetapi wajibul-wujud). Dengan kata lain mahiyyah dan mumkinul-wujud  adalah inkluid sama, sebab itu sebagaimana sipat mumkin tertutup untuk Tuhan, begitu juga mahiyyah tidak ada jalan untuk dzat suci Tuhan.

b.       Berdasarkan asas hikmah muta’aliyah argumen di atas bisa dalam bentuk lebih sempurna sebagai berikut; Mahiyyah itu sendiri diperoleh dari batasan wujud-wujud terbatas, dan merupakan locos dimana maujud-maujud terbatas dapat tercetak dalam suatu konsepsi, sebab wujud Tuhan adalah bersih dan suci dari segala bentuk keterbatasan, maka tidak ada sama sekali mahiyyah yang dapat dikonsepsikan bagi-Nya.

Kesimpulan dari uraian di atas bahwa akal hanya mampu mengurai dan menganalisis terhadap dua sisi yakni mahiyyah dan wujud pada maujud-maujud terbatas dan punya sipat mumkin, dan adapun wujud Tuhan adalah wujud murni, sebab itu akal sama sekali tidak mampu menisbahkan satu mahiyyahpun terhadap-Nya.

3.      Tauhid dalam makna menegasikan perbedaan sifat dengan dzat dalam misdaq                 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Tuhan sebagai dzat wajibul-wujud niscaya memiliki sipat-sipat kesempurnaan wujud, sebab kekurangan dari sipat-sipat tersebut menandakan keterbatasan dan kebutuhan, sedangkan dzat wajibul-wujud bersih dari keterbatasan dan kebutuhan. Oleh sebab itu sipat-sipat seperti; hidup, ilmu, kudrah, iradah, dan… dimiliki oleh dzat Tuhan dalam bentuk paling sempurna, mutlak, dan tak terbatas, sebab sipat-sipat tersebut merupakan sipat-sipat kesempurnaan wujud.

Pertanyaan yang kemudian muncul apakah sipat-sipat tersebut dengan dzat Tuhan adalah satu dalam wujud luarnya? Ataukah masing-masing terpisah secara wujud dari dzat Tuhan dan kemudian semuanya “aaridh” (mendatangi) pada dzat-Nya?

Sekarang permasalahan ini dibahas dalam memecahkan masalah tauhid sipat Tuhan, dimana tauhid ini memiliki makna  bahwa antara dzat dan sipat-sipat, serta antara sipat-sipat itu sendiri satu sama lainnya adalah berbeda secara mafhum (konsepsi), tetapi secara misdaq hanya satu wujud, yaitu wujud mutlak yang tak terbatas.

Setelah makna tauhid sipat jelas, maka gilirannya adalah menunjukkan argumen dan dalil yang ada tentangnya.

Dalil pertama : Dalil ini berpijak pada dua mukaddimah :

  1. Kesempurnaan mutlak wujud Tuhan meniscayakan bentuk penyipatan ia terhadap sipat-sipat-Nya adalah paling sempurnanya bentuk penyipatan.
  2. Paling sempurnanya bentuk penyipatan adalah dzatnya sesuatu dengan dzatnya, yakni tidak butuh pada terjadinya sipat diluar dari dzat, sesuatu itu memiliki sipatnya (yakni sipat tidak datang dari luar dzat).

Natijah dari dua mukaddimah tersebut: Kesempurnaan mutlak Tuhan meniscayakan bahwa dzat suci-Nya tanpa butuh pada keberadaan sipat di luar dari dzat-Nya, menyipati sipat-sipat-Nya. Oleh karena itu dari dalil ini dapat dilihat bahwa dzat dengan sipat-Nya adalah satu, perbedaan diantara mereka hanya pada tataran konsepsi saja.

Dalil kedua : Dalil kedua ini berpijak pada mukaddimah sebagai berikut :

a.       Dzat Tuhan adalah wajibul-wujud dan sebab dari seluruh sebab, dan seluruh maujud-maujud (apakah dengan perantara ataukah tanpa perantara) adalah akibat dari wajibul-wujud.

b.       Seluruh kesempurnaan “wujud akibat” (seperti hidup, ilmu, kudrah, iradah, dan…) dalam bentuk lebih sempurna, seluruhnya ada pada dzat “wujud sebab” (sebab sesuatu yang tidak dimiliki tidak mungkin diberikan pada yang lain) .

c.       Jika sipat-sipat Tuhan adalah di luar dari dzat-Nya, maka dzat Tuhan sama sekali kosong dari segala bentuk kesempurnaan.

Dengan dua mukaddimah pertama di atas dihasilkan bahwa dzat Tuhan memilki seluruh kesempurnaan, dan dengan menambahkan mukaddimah terakhir dihasilkan konklusi terakhir bahwa sipat-sipat Tuhan tidak di luar dzat-Nya bahkan “aiin” dzat-Nya (dzat-Nya sendiri).

Dari dua argumen tersebut yang sudah diuraikan, terlihat jelas bahwa dzat Tuhan dengan sipat-sipat-Nya bukan dua misdak yang berbeda, tetapi satu misdak yang sama, dan perbedaan yang ada hanya pada tataran konsepsi saja untuk mengarahkan pengetahuan dan pengenalan pada Tuhan sehingga terhindar dari mazhab “laa adri” (tidak tahu) yang pada ujungnya berakhir pada ketiadaan pengetahuan dan pengenalan memadai pada Tuhan.

4.       Tauhid dalam af’al (penciptaan dan pengaturan)

Filosof terdahulu dalam membuktikan tauhid ini dan menafikan sekutu dari Tuhan dalam penciptaan dan pengaturan berdalil : Penciptaan tidak hanya terbatas pada penciptaan langsung (tanpa perantara), tetapi juga terjadi penciptaan-penciptaan yang dilakukan oleh ciptaan  sebagai perantara dalam kepenciptaan Tuhan. Dan jika terdapat sepuluh perantara dalam penciptaan, maka setiap dari mereka itu (yakni perantara) merupakan ciptaan (makhluk) dengan perantara Tuhan. Dengan peristilahan filsafat “Illatul-illat” adalah “illat” (sebabnya sebab adalah sebab) dan “Ma’lulul-ma’lul” adalah ma’lul (akibatnya akibat adalah akibat). Oleh sebab itu karena Tuhan adalah prima causa (sebab pertama) dan sebabnya sebab-sebab, maka Tuhan adalah pencipta dari seluruh pencipta-pencipta perantara, dan seluruh akibat-akibat yang ada sampai akibat yang paling akhir merupakan akibat-Nya serta ciptaan-Nya (makhluk Tuhan).

Adapun berdasarkan argumen “Hikmah al-muta’aliyah” dengan berdasarkan prinsip-prinsip filsafatnya, yakni wujud akibat secara asalah (prinsip) adalah wujud rabt (tidak mandiri, bergantung), dan tidak terdapat sedikitpun kemandirian pada wujudnya dinisbahkan pada wujud sebab yang megadakannya. Oleh sebab itu, kendatipun setiap sebab dinisbahkan terhadap akibatnya sendiri memiliki suatu bentuk kemandirian relativ, tetapi semua sebab-sebab beserta akibat-akibatnya dinisbahkan pada Tuhan semuanya adalah faqr, bergantung, dan butuh, serta tidak ada sedikitpun kemandirian dimilikinya. Dengan demikian maka penciptaan hakiki dan mandiri terbatas hanya pada Tuhan, dan seluruh maujud-maujud beserta seluruh kondisi-kondisi mereka adalah butuh pada-Nya. Oleh sebab itu mustahil ada maujud yang kondisinya tidak butuh pada-Nya dan secara mandiri mengerjakan sesuatu.

Selain  dua argumen yang berbasis filsafat tersebut, juga terdapat argumen yang diilhami oleh ayat suci al-Qur’an yang artinya : “Sekiranya di langit dan di bumi terdapat Tuhan kecuali Allah, maka niscaya akan hancurlah keduanya”. Argumen yang diilhami ayat suci al-Qur’an tersebut mempunyai rumusan sebagai berikut :

a.       Wujud setiap akibat bergantung pada sebabnya sendiri. Dengan ungkapan lain setiap akibat, keberadaan dirinya dengan seluruh kondisi-kondisi yang berhubungan dirinya  semuanya diperoleh dari sebab pemberi keberadaannya. Dan jika membutuhkan syarat-syarat serta persiapan-persiapan, semuanya itu juga harus bersandar pada sebab pemberi eksistensinya. Oleh sebab itu jika diasumsikan terdapat dua atau beberapa sebab pemberi keberadaan yang sejajar atau setingkat, maka akibat masing-masing dari mereka akan bergantung pada sebabnya masing-masing, dan tidak ada satu bentukpun kebergantungan terhadap sebab lain atau akibat dari sebab lain. Dengan demikian  tidak akan terdapat hubungan dan ketergantungan diantara akibat-akibat mereka.

b.       Sistem alam semesta ini adalah satu tatanan dan satu sistem (sebagaimana yang disaksikan) yang mana dalam sistem alam semesta ini terdapat ciptaan yang satu zaman dan yang tidak satu zaman, tapi satu sama lain memiliki hubungan. Adapun hubungan ciptaan-ciptaan yang satu zaman adalah hubungan antara  pemberi efek dan efek, sebab dan akibat, sedangkan hubungan antara ciptaan dahulu, sekarang, dan akan datang adalah ciptaan-ciptaan dahulu merupakan persiapan untuk ciptaan-ciptaan sekarang, dan ciptaan-ciptaan sekarang merupakan penyedia untuk ciptaan-ciptaan akan datang. Dan jika hubungan sebab akibat serta kepenyediaan diantara ciptaan-ciptaan alam ini dihilangkan,  niscaya tidak akan lagi tersisa alam ini, dan tidak akan ada satupun ciptaan  yang akan tersisakan.

Natijah yang diperoleh dengan menggabungkan dua mukaddimah tersebut di atas adalah Sistem alam semesta ini yang meliputi totalitas ciptaan-ciptaan terdahulu, sekarang, dan akan datang merupakan ciptaan satu pencipta, dan dibawah kepengaturan bijaksana oleh satu pengatur, sebab jika terdapat satu atau beberapa pencipta yang lain maka tidak akan terwujud satu hubungan harmoni dan sistematis diantara ciptaan-ciptaan, bahkan tidak akan terdapat  sama sekali hubungan  diantara mereka serta tidak akan berlaku hanya satu sistem pada mereka, tetapi setiap ciptaan tercipta oleh penciptanya sendiri, dan  setiap ciptaan  dengan bantuan penciptanya akan mendapat pengarahan dan bimbingan, dan natijahnya akan terdapat beberapa sistem mandiri dan terpisah, serta tidak terdapat hubungan dan penyambung diantara mereka. Padahal sistem yang ada di alam ini  hanya satu sistem (sebagaimana yang dilihat dan disaksikan) yang saling berhubungan dan bersambungan diantara seluruh ciptaan-ciptaan yang ada di dalamnya.

Sekarang setelah diketahui dan dibuktikan tauhid penciptaan, giliran tauhid pengaturan yang dibahas dan diargumentasikan.

Dalil pertama : Pengaturan merupakan kelaziman dari pemilikan hakiki, sebab itu jika suatu maujud bukan pemilik hakiki maujud lain maka ia tidak akan dapat mengaturnya secara  hakiki dan mandiri. Dari sisi lain  pemilikan hakiki merupakan kelaziman dari penciptaan hakiki, sebab wujud ciptaan serta seluruh kondisi-kondisi kewujudannya berada ditangan penciptanya. Oleh sebab itu pengaturan merupakan kelaziman dari penciptaan, sebab itu karena Tuhan adalah satu-satunya pencipta hakiki dan mandiri, maka seluruh ciptaan-ciptaan di alam raya ini berada pada pengaturan-Nya, dan tidak ada satupun maujud lain yang mempunyai pengaturan secara hakiki dan mandiri.      

Dalil kedua : Jika diasumsikn terdapat pengatur-pengatur yang beragam di alam eksistensi ini dan mempunyai derajat yang sama dalam pengaturan alam eksistensi, serta secara mandiri mengatur perkara-perkara alam ciptaan, dan masing-masing pengatur melakukan pengaturan terhadap ciptaan-ciptaan, maka sistem yang berlaku dan berkuasa di alam ini adalah suatu sistem khusus bukan sistem yang ada ini, yang merupakan satu sistem harmoni dan tertib (sebagaimana yang dilihat dan dialami). Dari satu sisi realitas alam ini yang disaksikan dan tidak dapat diingkari adalah realitas suatu alam eksistensi yang dibawah satu sistem pengaturan yang harmoni dan sistematis, dan perkara-perkara yang terdapat di dalamnya berjalan secara seiring dan teratur. Dengan demikian  alam eksistensi ini berpijak pada  tatanan satu sistem yang diatur oleh hanya satu pengatur hakiki dan mandiri, yaitu Tuhan “khaaliqul ‘alam, maalikul ‘alam, wa rabbul ‘aalamiin.

Dengan selesainya pembahasan keempat ini maka tulisan ini dicukupkan sampai disini saja meskipun masih terdapat dimensi-dimensi tauhid yang lain seperti; tauhid “tasyri’i” (penetapan hukum dan undang-undang), tauhid uluhiyyah,  tauhid ‘amali (praktek dan perbuatan), dan tauhid-tauhid lain yang mungkin hanya dipahami dan dimiliki oleh orang-orang khusus seperti para Rasul dan Nabi (as), imam-imam ma’sum (as), serta wali-wali Tuhan.  

Komentar»

1. niwa - Desember 16, 2008

thank’s a lot……
udah jadi referensi tugas kita’……